-
LAYANAN DIGITAL ASISTEN PASIR SIGAP BERBASIS WHATSAPP
Pengadilan Pasir Pengaraian kelas II menyediakan aplikasi berbasis Whatsapp untuk memudahkan masyarakat dalam mencari Informasi dimana saja berada dengan memanfaatkan Jaringan Internet.
-
Gugatan Sederhana
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta
-
SEJARAH PENGADILAN
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian berkedudukan di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Rokan Hulu Jl. Keadilan No 6 Pasir Pengaraian. Telp: (0761) 91677- 91745 Fax 91745.
-
e-Court
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online,
-
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PTSP ditujukan untuk Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan SK No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan.
Selengkapnya klik disini
Bagaimana Cara Menyampaikan Pengaduan?
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Selengkapnya klik disini
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri.
Selengkapnya klik disini