Pasir Pengaraian, 28 Februari 2024 | Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian kembali menorehkan prestasi dalam penyelesaian perkara pidana anak melalui jalur jalan perdamaian. Jalur yang ditempuh yaitu melalui proses diversi. Proses Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Bertempat di ruang sidang Anak Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian diselenggarakan Diversi Perkara Pidana Anak Nomor 04/Pid.Sus-Anak/2024/PN PRP. Pada proses diversi tersebut telah dicapai kesepakatan diversi antara Anak yang Berkonflik Dengan Hukum dengan Korban, melalui Musyawarah Diversi yang dipimpin oleh Hakim Anak sebagai Fasilitator Diversi yaitu Bapak Gilar Amrizal, S.H., dengan dibantu Panitera Pengganti yaitu Suridah, S.H.
Fasilitator Diversi mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang hadir dalam proses diversi (Penuntut Umum, Keluarga Anak, Keluarga Korban, PK BAPAS Pekanbaru) karena telah membantu terselenggaranya musyawarah diversi dengan baik.
Melalui kesepakatan diversi ini Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian telah mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dalam pemeriksaan perkara Anak sebagaimana amanat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.