Prosedur Bantuan Delegasi Masuk

Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.

  1. Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo.
  2. Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik dengan alamat email: delegasipnpasirpengaraian@gmail.com dengan melampirkan file pindaian ( hasil scan ) surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ).
  3. Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat melalui jasa pengiriman dokumen ( Pos / Ekspedisi / Kurir ) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, beralamat di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Rokan Hulu. Jl. Keadilan No 6 Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu., paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email) dengan alamat email: delegasipnpasirpengaraian@gmail.com
  4. Menghubungi Nomor HP Koordinator Delegasi PN Pasir Pengaraian yaitu: ARYANANDA No.Hp 081276175884