Jenis Layanan


1. Meja Pidana



  1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, anak, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
  2. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
  3. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  4. Menerima permohonan pencabutan, perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  5. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  6. Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
  7. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
  8. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  9. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  10. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
  11. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  12. Membuat penetapan penunjukan Majelis Hakim, PP dan Jurusita.
  13. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.

2. Meja Perdata


1. Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa
2. Menerima pendaftaran perkara gugatan sederhana
3. Menerima pendaftaran perkara perlawanan / bantahan
4. Menerima pendaftaran verzet atas putusan verstek
5. Menerima pendaftaran perkara permohonan
6. Menerima pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
7. Menerima memori / kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
8. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
9. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
10. Menerima permohonan dan pengembalian turunan putusan
11. Menerima pendaftaran permohonan eksekusi
12. Menerima pendaftaran permohonan konsinyasi.
13. Menerima permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
14. Menerima permohonan pencabutan gugatan, permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
15. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata / kekhususan.


3. Meja Hukum



1. Permohonan waarmaking surat-surat.
2. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
3. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
4. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
5, Permohonan pendaftaran surat kuasa.
6. Permohonan legalisai surat.
7. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2 – 144 .
8. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
9. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
10. Penanganan pengaduan / SIWAS-MARI
11. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.


4. Meja Umum dan Keuangan



Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri.


5. Meja Inzage


Memeriksa kelengkapan berkas perkara para pihak yang bersengketa.



6. Pojok e-Court



layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  •  e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  • e-Litigation (Persidangan secara online)

Link e-Court :

https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

Sumber:

SK Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri

SK Tim Pelayanan, Struktur dan Petugas PTSP Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian