Kepaniteraan Hukum

Petugas Kepaniteraan Muda Hukum Bertugas Melayani :

a. Permohonan waarmaking surat-surat.
b. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
c. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
d. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
e, Permohonan pendaftaran surat kuasa.
f. Permohonan legalisai surat.
g. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2 – 144.
h. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
i. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
j. Penanganan pengaduan / SIWAS-MARI
k. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.

Permohonan Surat Keterangan Sudah Bisa dilayani online melalui website melalui ERATERANG:

Pelayanan permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri seluruh Republik Indonesia semakin mudah setelah diaplikasikan ke sistem Online dengan nama ERATERANG. Dengan menggunakan  HP, Laptop dan Komputer/PC pemohon dapat mengajukan permohonanannya dimanapun dia berada selama ada akses internet.

Jenis Surat Keterangan yang Dilayani  ERATERANG:

  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
  • Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  • Surat Keterangan diPidana karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
  • Surat Keterangan Tidak memiliki tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara

Tahapan Permohonan  ERATERANG:

  1. Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada website ERATERANG  dialamat : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
  2. Pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan
  3. Pengadilan melakukan verifikasi data permohonan dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada Aplikasi PTSP+
  4. Pengadilan cetak surat keterangan pada Aplikasi PTSP+
  5. Pemohon datang ke Pengadilan dengan membawa surat permohonan yang sudah dicetak melalui website ERATERANG untuk mengambil surat keterangan.

Apa yang harus dipersiapkan? :

Anda cukup mempersiapkan Email untuk mendaftar di website ERATERANG, Identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, Pas Photo / Scan Foto / Foto yang diambil melalui smartphone anda.
Selanjutnya anda tinggal membuka situs ERATERANG dan mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi yang tersedia.

Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website ERATERANG, maka Surat Keterangan bisa anda ambil di kantor Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

https://www.youtube.com/watch?v=ulJAyEUU2Oo&t=154s