Kepaniteraan Perdata

Petugas Kepaniteraan Muda Perdata / Kekhususan bertugas melayani :

a. Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa
b. Menerima pendaftaran perkara gugatan sederhana
c. Menerima pendaftaran perkara perlawanan / bantahan
d. Menerima pendaftaran verzet atas putusan verstek
e. Menerima pendaftaran perkara permohonan
f. Menerima pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
g. Menerima memori / kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
h. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
i. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
j. Menerima permohonan dan pengembalian turunan putusan
k. Menerima pendaftaran permohonan eksekusi
l. Menerima pendaftaran permohonan konsinyasi.
m. Menerima permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
n. Menerima permohonan pencabutan gugatan, permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
o. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata / kekhususan.

Panitera Muda Perdata : 
Pada Meja I : 

♦ Menerima gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali,   permohonan eksekusi dan permohonan somasi.

♦ Permohonan perlawanan yang merupakan verzet terhadap putusan verstek tidak terdaftar sebagai perkara.

♦ Permohonan pihak ketiga (Darden verzet) didaftar sebagai perkara baru dalam gugatan.

♦ Menetapkan rencana biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM.

♦ Pemungutan biaya perkara ditafsir dengan mempertimbangkan jarak dan wilayah hukum, saksi-saksi,redaksi putusan dan pemberitahuan isi putusan serta administrasi.

♦ Menyerahkan surat gugatan, permohonan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan   peninjauan kembali, permohonan eksekusi, permohonan somasi yang dilengkapi SKUM kepada   yang bersangkutan agar membayar uang panjar biaya perkara kepada kas Pengadilan Negeri.

Staf Bagian Perdata :
Pada Meja II :

♦ Mendaftar perkara yang masuk dalam buku register induk perkara perdata sesuai dengan urutan penerimaan dari pemegang kas dan membubuhi nomor perkara sesuai urutan dalam buku register.

♦ Pendaftaran perkara baru dapat melaksanakan setelah panjar biaya perkara dibayar lunas pada kas.

♦ Pengisian kolom-kolom buku register dilaksanakan dengan tertib, cermat dan lengkap, tepat waktu berdasarkan jalannya persidangan.

♦ Berkas perkara yang diterima dilengkapi dengan formulir penetapan Majelis Hakim lalu disampaikan kepada Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

♦ Bagi perkara yang telah ditetapkan Majelis Hakim yang ditunjuk dan dilengkapi formulir penetapan hari sidang dan mencatat pembagian perkara tersebut dengan tertib.

♦ Mencatat dalam register induk perkara, tanggal siding pertama, penundaan tanggal siding dan alasannya dari Panitera Pengganti setelah proses persidangan.

♦ Menerima permintaan pihak-pihak berperkara, menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan.

♦ Menerima Memori Banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi, alasan Peninjauan Kembali, jawaban atas alasan Peninjauan Kembali, kirim berkas Banding,   Kasasi dan Peninjauan Kembali.

♦ Membagi dan menetapkan urutan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk pelaksanaan tugas Kejurusitaan.

♦ Mengeluarkan dari panjar biaya tersebut, biaya-biaya hak-hak kepaniteraan.

♦ Pencatatan permohonan banding.

♦ Pencatatan permohonan kasasi.

♦ Pengeluaran biaya materai dan redaksi setelah perkara diputus.

♦ Menyetorkan semua uang hak-hak kepeniteraan kepada kas Negara sebagai pendapatan Negara melalui Bendaharawan Penerima.

♦ Seminggu sekali menyerahkan penerimaan hak-hak kepaniteraan kepada Bendahara Penerima untuk disetorkan kepada Kas Negara

♦ Menerima dan membukukan uang panjar perkara yang tercantum dalam SKUM pada jurnal jenis :– Kl-Al/G   – Perkara gugatan– Kl-Al/P    – Perkara Permohonan– Kl-A2      – Perkara Permohonan Banding– Kl-A3      – Perkara Permohonan Kasasi– Kl-A4      – Perkara Permohonan Peninajuan Kembali– Kl-A6      – Perkara Somasi.

♦ Pencatatan panjar biaya perkara dalam buku jurnal dan khususnya tingkat pertama diikuti dengan pemberian nomor perkara tersebut

♦ Nomor Perkara tersebut oleh pemegang kas diterangkan dalam lembar pertama surat gugatan.

♦ Mengeluarkan uang panjar perkara untuk ongkos panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah, peterjemah dan eksekusi.

♦ Pemasukan dan pengeluaran uang untuk setiap harinya harus dilaporkan kepada Panitera untuk dicatat dalam buku induk keuangan :– Kl-A7    – Buku induk keuangan perkara perdata.– Kl-A8    – Buku induk keuangan eksekusi.– Kl-A9    – Buku induk penerimaan uang hak-hak kepaniteraan.


Eksekusi Jaminan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, butir (1), yang dimaksud dengan FIDUSIA adalah “pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”.

  • Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
  • Benda obyek jaminan fidusia tidak dapat dibebani Hak tanggungan atau hipotek.
  • Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan alas notaris dalam bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat:
    1. identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
    2. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
    3. uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
    4. nilai penjaminan; dan
    5. nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
  • Jaminan fidusia harus didaftarkan oleh penerima fidusia atau kuasanya kepada Kantor Pendaftaran Fidusia selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia yang mencantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
  • Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Penerima Fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan Pernyataan Perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Sertifikat Jaminan Fidusia.
  • Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.
  • Jaminan fidusia dapat dialihkan kepada kreditor baru, dan pengalihan tersebut harus didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
  • Apabila debitur atau pemberi fidusia cedera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:
    1. Pengalihan hak atas piutang juga dijamin dengan fidusia yang mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada Kreditur baru.
    2. Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
    3. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak (Iihat Pasal 29 UU No. 40 Tahun 1999).
  • Prosedur dan tatacara eksekusi selanjutnya dilakukan seperti dalam eksekusi hak tanggungan.


Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 93-94.

Eksekusi Putusan Incrach

  1. Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding; putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.
  2. Menurut sifatnya ada 3 (tiga) macam putusan, yaitu:
    1. Putusan declaratoir;
    2. Putusan constitutief;
    3. Putusan condemnatoir;
  3. Putusan declaratoir adalah putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja sehingga tidak perlu dieksekusi, demikian juga putusan constitutief, yang menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan, tidak perlu dilaksanakan.
  4. Putusan condemnatoir merupakan putusan yang bisa dilaksanakan, yaitu putusan yang berisi penghukuman, dimana pihak yang kalah dihukum untuk melakukan sesuatu.
  5. utusan untuk melaksanakan suatu perbuatan, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, harus dinilai dalam sejumlah uang (Pasal 225 HIR/ Pasal 259 RBg) dan selanjutnya akan dilaksanakan seperti putusan untuk membayar sejumlah uang.
  6. Penerapan Pasal 225 HIR/ 259 Rbg harus terlebih dahulu ternyata bahwa Termohon tidak mau melaksanakan putusan tersebut dan pengadilan tidak dapat / tidak mampu melaksanakannya walau dengan bantuan alat negara. Dalam hal demikian, Pemohon dapat mengajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar termohon membayar sejumlah uang, yang nilainya sepadan dengan perbuatan yang harus dilakukan oleh Termohon.
  7. Untuk memperoleh jumlah yang sepadan, Ketua Pengadilan Negeri wajib memanggil dan mendengar Termohon eksekusi dan apabila diperlukan Ketua ¬Pengadilan Negeri dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang tersebut. Penetapan jumlah uang yang harus dibayar oleh termohon dituangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
  8. Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik pihak yang dikalahkan, yang sebelumnya harus disita (Pasal 200 HIR, Pasal 214 s/d Pasal 274 RBg).
  9. Putusan dengan mana tergugat dihukum untuk menyerahkan sesuatu barang, misalnya sebidang tanah, dilaksanakan oleh jurusita, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara.
  10. Eksekusi harus dilaksanakan dengan tuntas. Apabila eksekusi telah dilaksanakan, dan barang yang dieksekusi telah diterima oteh pemohon eksekusi, kemudian diambil kembali oleh tereksekusi, maka eksekusi tidak bisa dilakukan kedua kalinya.
  11. Jalan yang dapat ditempuh oleh yang bersangkutan adalah melaporkan hal tersebut di atas kepada pihak yang berwajib (pihak kepolisian) atau mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali barang (tanah/ rumah tersebut).
  12. Putusan Pengadilan Negeri atas gugatan penyerobotan, apabila diminta dalam petitum, dapat dijatuhkan putusan serta-merta atas dasar sengketa bezit / kedudukan berkuasa.
  13. Apabila suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap telah dilaksanakan (dieksekusi) atas suatu barang dengan eksekusi riil, tetapi kemudian putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut dibatalkan oleh putusan peninjauan kembali, maka barang yang telah diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi tersebut wajib diserahkan tanpa proses gugatan kepada pemilik semula sebagai pemulihan hak.
  14. Pemulihan hak diajukan Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  15. Eksekusi pemulihan hak dilakukan menurut tata cara eksekusi riil.
  16. Apabila barang tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain, termohon eksekusi dalam perkara yang berkekuatan hukum tetap dapat mengajukan gugatan ganti rugi senilai obyek miliknya yang telah dieksekusi tersebut dengan eksekusi serta merta.
  17. Apabila suatu proses perkara sudah memperoleh suatu putusan namun belum berkekuatan hukum tetap, tetapi terjadi perdamaian di luar pengadilan yang intinya mengesampingkan amar putusan, ternyata perdamaian itu diingkari oleh salah satu pihak dan proses perkara dihentikan sehingga putusan yang ada menjadi berkekuatan hukum tetap, maka putusan yang berkekuatan hukum tetap itulah yang dapat dieksekusi. Akan tetapi pihak yang merasa dirugikan dengan ingkar janjinya pihak yang membuat perjanjian perdamaian itu dapat mengajukan gugatan dengan dasar wanprestasi.
  18. Dalam hal yang demikian, Ketua Pengadilan Negeri dapat menunda eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 94-97.