Sehubungan dengan tidak tersediannya anggaran layanan pemebebasan biaya perkara (prodeo) bagi masyarakat tidak mampu di tahun 2025 pada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, dengan ini kami beritahukan bahwa layanan pembebasan biaya perakara (prodeo) bagi masyarakat tidak mampu untuk saat ini belum kami laksanakan.
