Senin, 13 Mei 2024
Pelaksanaan putusan 25/Pdt.G/2023/PN Prp dengan pembayaran sejumlah uang berhasil dilaksanakan secara sukarela dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian bapak Rony Suata, S.H., M.H. di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.