PTSP ditujukan untuk Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Meliputi :
- Umum
Tugas :
Menerima dan Menyerahkan Seluruh surat-surat yang ditunjukkan dan yang di keluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri.
- Hukum ( Informasi & Pengaduan )
Tugas :
a. Permohonan waarmaking surat-surat.
b. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
c. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
d. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
e. Permohonan pendaftaran surat kuasa.
f. Permohonan legalisasi surat.
g. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
h. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
i. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
j. Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
k. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum
- Pidana
Tugas :
a. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, Tipikor,perikanan, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
b. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
c. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi,peninjauan kembali dan grasi.
d. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding,kasasi dan peninjauan kembali.
e. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
f. Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
g. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
h. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan .
i. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
j. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
k. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
k. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.
- Perdata
Tugas:
a. Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa.
b. Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
c. Menerima pendaftaran perkara gugatan PHI.
d. Menerima pendaftaran perkara permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU.
e. Menerima pendaftaran gugatan pembatalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
f. Menerima pendaftaran pekara perlawanan HKI.
g. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
h. Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
i. Menerima Pendaftaran perkara permohonan.
j. Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
k. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
l. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
m. Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
n. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
o. Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan.
p. Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi.
q. Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.
r. Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
s. Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
t. Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.
u. Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit.
v. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.