Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Nomor 25791KPN.W4-U7/1CP3.4.51X112023 tanggal 28 Nopember 2023 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukurn (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, dengan ini disampaikan bahwa pada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dibuka Lembaga Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) tahun 2024 dengan persyaratan sebagai berikut :
- Berbentuk Badan Hukum ;
- Terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ;
- Memiliki Akta Pendirian Lembaga ;
- Memiliki Struktur Kepengurusan Lembaga ;
- Memiliki kantor dengan Alamat yang Jelas ;
- Berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian ;
- Memiliki pengalarnan dalarn menangani perkaral beracara di Pengadilan atau memahanii Mekanisme Layanan Posbakum Pengadilan Negeri ;
- Memiliki minimal 1 (sate) Orang Advokat ;
- Memiliki Staf atau Anggota yang nantinya bertugas di rang POSBAKUM pengadilan yang bergelar minimal SARJANA HUKUM ;
- Memiliki Berita Acara Sumpah dari Ketua Pengadilan Tinggi yang masih berlaku dan tidak pernah dicabut dari keanggotaan Organisasi Advokat ;
Surat Pendaftaran dibuat dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada jam kerja terhitung sejak tanggal 29 November 2023 sampai dengan tanggal 7 Desember 2023.
Info lengkap :