Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di
Pengadilan, dengan ini Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian membuka Pendaftaran Calon
Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2025, dengan
ketentuan sebagai berikut :
A.Umum
- Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Konsultan Jasa Pos Bantuan Hukum;
- Lingkup Pekerjaan : Pemberi Layanan Bantuan Hukum;
- Lokasi Pekerjaan : Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian;
- Alamat : Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Rokan Hulu,
- Jalan Keadilan Nomor 6 Pasir Pengaraian, Kecamatan
- Rambah, Kabupaten Rokan Hulu;
- Nilai Total HPS : Rp. 28.000.000,00 (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah);
- Sumber Dana : DIPA Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor SP
- DIPA-005.03.2.662991/2025, Tahun 2025.
B. Formasi Penerimaan;
- Penyedia Jasa Pada Pos Bantuan Hukum berasal dari Lembaga Sipil penyedia
Advokasi Hukum dan/ atau unit kerja Advokasi Hukum pada Organisasi Profesi
Advokat dan/ atau Lembaga Konsultasi dan bantuan hukum di Perguruan
Tinggi; - Telah memiliki surat pengesahan pendirian badan hukum dari Kementrian
Hukum dan HAM; - Telah terakreditasi sebagaimana SK Menteri hukum dan HAM;
- Memiliki Kantor/ Cabang/ Perwakilan di wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Pasir Pengaraian; - Bersedia memberikan jasa layanan bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian selama Tahun Anggaran 2025 dan sesuai
jam kerja pada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian; - Petugas pada Pos Bantuan Hukum adalah Advokat, S1 Hukum atau Sarjana
Hukum Islam, yang menguasai Hukum dan Memilki Staf atau Anggota yang
memiliki gelar Sarjana Hukum atau Sarjana Hukum Islam; - Petugas pada Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Pimpinan Lembaga Bantuan
Hukum yang bersangkutan dan tidak boleh berganti sampai akhir masa
kontrak; - Penyedia telah terdaftar dalam Aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kinerja
Penyedia)
C. Persyaratan;
- Mengajukan surat penawaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Pasir Pengaraian UP. Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2025 Pengadilan
Negeri Pasir Pengaraian yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya
(RAB); - Penyedia telah terdaftar dalam APLIKASI SIKAP (Sistem Informasi Kinerja
- Penyedia);
- Berbentuk badan hukum dengan melampirkan Akta Notaris dan terdaftar di
Kementerian Hukum dan HAM atau izin pendirian dari Rektor bagi Perguruan
Tinggi; - Telah terakreditasi oleh Kemenkuham RI;
- Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/ peralatan/ perlengkapan untuk
melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultasi ini yaitu : Komputer, Printer dan Alat
Tulis Kantor; - Surat Keterangan Domisili Lembaga;
- Melampirkan fotokopi KTP Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas
Posbakum; - Menediakan minimal 2 (dua) orang petugas bantuan hukum di setiap ruang
sidang; - Melampirkan NPWP dan Nomor Rerkening atas Nama Lembaga;
- Melampirkan bukti setoran pajak tahunan (SPT) 5 (lima) tahun terakhir;
- Membuat surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas;
- Tidak masuk dalam daftar hitam;
- Bersedia mengikuti Tes Kompetensi;
- Bersedia menandatangani pernyataan tidak mengajukan keberatan atas hasil
seleksi; - Bersedia untuk tunduk pada aturan dan ketentuan Pengadaan Jasa Posbakum
di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian;
D. Pendaftaran, waktu dan tempat;
- Pemasukan Dokumen Penawaran : Loket Umum pada PTSP Pengadilan
Negeri Pasir Pengaraian; - Berkas Penawaran dan Lampirannya
ditujukan kepada : Ketua Pengadilan Negeri Pasir
Pengaraian UP. Pejabat Pengadaan
Posbakum TA. 2025 Pengadilan
Negeri Pasir Pengaraian;
E. Proses Pengadaan;
- Pembukaan Dokumen Penawaran akan mulai pada tanggal 31 Desember 2024
dan akan ditutup pada tanggal 7 Januari 2025; - Proses selanjutnya akan dilaksanakan melalui LPSE Mahkamah Agung RI;
- Tes Wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025 dan 9 Januari
2025; - Penetapan Penyedia Jasa akan diumumkan pada tanggal 9 Januari 2025;
- Penandatangan SPK akan dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2025
Info Selengkapnya : https://pn-pasirpengaraian.go.id/pengumuman/