PENERIMAAN LEMBAGA PEMBERI LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) TAHUN ANGGARAN 2025

Berita Pengumuman

Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di
Pengadilan, dengan ini Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian membuka Pendaftaran Calon
Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2025, dengan
ketentuan sebagai berikut :


A.Umum

  1. Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Konsultan Jasa Pos Bantuan Hukum;
  2. Lingkup Pekerjaan : Pemberi Layanan Bantuan Hukum;
  3. Lokasi Pekerjaan : Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian;
  4. Alamat : Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Rokan Hulu,
  5. Jalan Keadilan Nomor 6 Pasir Pengaraian, Kecamatan
  6. Rambah, Kabupaten Rokan Hulu;
  7. Nilai Total HPS : Rp. 28.000.000,00 (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah);
  8. Sumber Dana : DIPA Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor SP
  9. DIPA-005.03.2.662991/2025, Tahun 2025.

B. Formasi Penerimaan;

  1. Penyedia Jasa Pada Pos Bantuan Hukum berasal dari Lembaga Sipil penyedia
    Advokasi Hukum dan/ atau unit kerja Advokasi Hukum pada Organisasi Profesi
    Advokat dan/ atau Lembaga Konsultasi dan bantuan hukum di Perguruan
    Tinggi;
  2. Telah memiliki surat pengesahan pendirian badan hukum dari Kementrian
    Hukum dan HAM;
  3. Telah terakreditasi sebagaimana SK Menteri hukum dan HAM;
  4. Memiliki Kantor/ Cabang/ Perwakilan di wilayah Hukum Pengadilan Negeri
    Pasir Pengaraian;
  5. Bersedia memberikan jasa layanan bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum
    Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian selama Tahun Anggaran 2025 dan sesuai
    jam kerja pada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian;
  6. Petugas pada Pos Bantuan Hukum adalah Advokat, S1 Hukum atau Sarjana
    Hukum Islam, yang menguasai Hukum dan Memilki Staf atau Anggota yang
    memiliki gelar Sarjana Hukum atau Sarjana Hukum Islam;
  7. Petugas pada Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Pimpinan Lembaga Bantuan
    Hukum yang bersangkutan dan tidak boleh berganti sampai akhir masa
    kontrak;
  8. Penyedia telah terdaftar dalam Aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kinerja
    Penyedia)

C. Persyaratan;

  1. Mengajukan surat penawaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
    Pasir Pengaraian UP. Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2025 Pengadilan
    Negeri Pasir Pengaraian yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya
    (RAB);
  2. Penyedia telah terdaftar dalam APLIKASI SIKAP (Sistem Informasi Kinerja
  3. Penyedia);
  4. Berbentuk badan hukum dengan melampirkan Akta Notaris dan terdaftar di
    Kementerian Hukum dan HAM atau izin pendirian dari Rektor bagi Perguruan
    Tinggi;
  5. Telah terakreditasi oleh Kemenkuham RI;
  6. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/ peralatan/ perlengkapan untuk
    melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultasi ini yaitu : Komputer, Printer dan Alat
    Tulis Kantor;
  7. Surat Keterangan Domisili Lembaga;
  8. Melampirkan fotokopi KTP Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas
    Posbakum;
  9. Menediakan minimal 2 (dua) orang petugas bantuan hukum di setiap ruang
    sidang;
  10. Melampirkan NPWP dan Nomor Rerkening atas Nama Lembaga;
  11. Melampirkan bukti setoran pajak tahunan (SPT) 5 (lima) tahun terakhir;
  12. Membuat surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas;
  13. Tidak masuk dalam daftar hitam;
  14. Bersedia mengikuti Tes Kompetensi;
  15. Bersedia menandatangani pernyataan tidak mengajukan keberatan atas hasil
    seleksi;
  16. Bersedia untuk tunduk pada aturan dan ketentuan Pengadaan Jasa Posbakum
    di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian;

D. Pendaftaran, waktu dan tempat;

  1. Pemasukan Dokumen Penawaran : Loket Umum pada PTSP Pengadilan
    Negeri Pasir Pengaraian;
  2. Berkas Penawaran dan Lampirannya
    ditujukan kepada : Ketua Pengadilan Negeri Pasir
    Pengaraian UP. Pejabat Pengadaan
    Posbakum TA. 2025 Pengadilan
    Negeri Pasir Pengaraian;

E. Proses Pengadaan;

  1. Pembukaan Dokumen Penawaran akan mulai pada tanggal 31 Desember 2024
    dan akan ditutup pada tanggal 7 Januari 2025;
  2. Proses selanjutnya akan dilaksanakan melalui LPSE Mahkamah Agung RI;
  3. Tes Wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025 dan 9 Januari
    2025;
  4. Penetapan Penyedia Jasa akan diumumkan pada tanggal 9 Januari 2025;
  5. Penandatangan SPK akan dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2025

Info Selengkapnya : https://pn-pasirpengaraian.go.id/pengumuman/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *