Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Melakukan Rapid Test yang dilaksanakan diRuang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Dari 37 Pegawai yang mengikuti Rapid Test 13 orang diantaranya merupakan Hakim termasuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan sedangkan sisanya bagian dari panitra dan termasuk tenaga honorer. Tujuan dari Rapid Test hari ini untuk mengetahui kondisi kesehatan seluruh pegawai yang ada dilingkungan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, kemudian untuk memastikan ada atau tidaknya pegawai yang terpapar virus Corona, Sehingga tidak ada keraguan dan kesangsian kita dalam melaksanakan tugas masing – masing.Dari 37 peserta yang mengikuti Rapid Test hasilnya langsung kita ketahui dan hasilnya semuanya tidak ada yang reaktif alias negatif. Selanjutnya bagi masyarakat yang akan berurusan di pengadilan negeri Pasir Pengaraian untuk tetap ikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, Jaga Jarak, dan Sering mencuci tangan.