Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Negeri dapat dilihat melalui Tautan berikut ini :


PN Pasir mempunyai Duta Pelayanan PTSP yaitu Bapak Guntur Lubis S.H., yang Siap Melayani Pencari Keadilan dan akan memberikan pelayanan prioritas bagi pencari keadilan yang termasuk dalam golongan rentan seperti difabel, lansia, orang sakit, ibu hamil, ibu dan anak.





MOU / Perjanjian Kerjasama Penyediaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas antara Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan Sekolah Luar Biasa Negeri Rokan Hulu 2023