SEJARAH PENGADILAN
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Berkedudukan di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kapubaten Rokan Hulu Jl. Keadilan No. 6 Pasir Pengaraian, Riau Telp (0762) 91677, 91745 email: admin@pn-pasirpengaraian.go.id.
Wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada awal mulanya merupakan bagian dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Riau pada umumnya dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 53 Tahun 1999, dibentuklah kabupaten Rokan Hulu yang merupakan pemekaran dari kabupaten Kampar pada tanggal 10 Oktober 1999.
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian terbentuk pada tanggal 2 Desember 2003 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2003 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Sengeti, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Saat ini wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian adalah Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau yang terdiri dari 16 kecamatan, 6 kelurahan dan 169 desa.
Meski terbentuk pada tanggal 2 Desember 2003, gedung Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian sendiri baru diresmikan penggunaannya pada tanggal 18 Agustus 2004, beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 102, yang saat itu masih merupakan gedung lama yang biasa digunakan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang sebagai zetting plat. Akhirnya pada tanggal 31 Januari 2017 gedung Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berada di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Rokan Hulu, Jl. Keadilan No.6 Pasir Pengaraian yang digunakan saat ini diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr H. M. HATTA ALI, S.H., M.H.