SIDANG KELILING PN PASIR PENGARAIAN



  • WILAYAH SIDANG KELILING

Wilayah Pelaksanaan Sidang Keliling (Sidang Di Luar Gedung Pengadilan) sesuai dengan wilayah yuridiksi / wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas II antara lain mencakup :


  1. Kecamatan Rokan IV Koto
  2. Kecamatan Kunto Darussalam
  3. Kecamatan Kepenuhan Hulu
  4. Kecamatan Pagaran Tapah
  5. Kecamatan Bonai Darussalam
  6. Kecamatan Rambah
  7. Kecamatan Rambah Samo
  8. Kecamatan Rambah Hilir
  9. Kecamatan Tandun
  10. Kecamatan Tambusai
  11. Kecamatan Tambusai Utara
  12. Kecamatan Bangun Purba
  13. Kecamatan Kepenuhan
  14. Kecamatan Ujung Batu
  15. Kecamatan Kabun
  16. Kecamatan Pendalian IV Koto

  • LOKASI SIDANG KELILING

Untuk Pelaksanaan Sidang Keliling bertempat di kantor Pemerintahan setempat yangmana dalam hal ini yaitu Kantor Bupati maupun Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat


  • JENIS LAYANAN

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas IImenyelenggarakan sidang keliling khusus untuk perkara – perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana, dalam hal ini : 


  • Perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran,
    • Perbaikan data kependudukan (KTP/KK),
    • Perbaikan data Passport, dan
    • Pengesahan perkawinan non-muslim.

  • BERKAS PERSYARATAN
    • PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN
      • Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
      • Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
      • Fotocopy KTP Pemohon
      • Fotocopy Kartu Keluarga
      • Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
      • Fotocopy Ijazah
      • Fotocopy SK Pegawai (khusus PNS)
      • Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti 

*Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos


  • Fotocopy KTP 2 orang Saksi
    • PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK
      • Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
      • Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
      • Fotocopy KTP Pemohon
      • Fotocopy Kartu Keluarga
      • Fotocopy Kutipan Surat Nikah/ Akta Perkawinan
      • Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak
      • Fotocopy Ijazah Anak (bila sudah sekolah)
      • Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti 

*Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos


  • Fotocopy KTP 2 orang Saksi
    • PERBAIKAN DATA KEPENDUDUKAN (KTP/KK)
      • Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
      • Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
      • Fotocopy KTP Pemohon
      • Fotocopy Kartu Keluarga
      • Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
      • Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti 

*Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos


  • Fotocopy KTP 2 orang Saksi
    • PERBAIKAN DATA PASSPORT
      • Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
      • Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
      • Fotocopy KTP Pemohon
      • Fotocopy Kartu Keluarga
      • Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
      • Fotocopy Passport
      • Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti 

*Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos


  • Fotocopy KTP 2 orang Saksi
    • PENGESAHAN PERKAWINAN
      • Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
      • Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
      • Fotocopy KTP Suami Istri
      • Fotocopy Kartu Keluarga
      • Fotocopy Surat Keterangan Nikah dari Parisada / Gereja
      • Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti 

*Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos


  • Fotocopy KTP 2 orang Saksi

  • PROSES PENGAJUAN
    • ​MENGAJUKAN SENDIRI MELALUI PTSP PERDATA
      • Mendaftarkan permohonan sidang keliling melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas IIbagian Perdata dengan membawa seluruh Persyaratan.
      • Membayar Panjar biaya perkara berdasarkan SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar) pada Kasir PTSP
      • Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas II(panggilan dilaksanakan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti)
    • MENGAJUKAN SENDIRI MELALUI  E-COURT
      • Membuat akun e-court pada Pojok e-court Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas II(persyaratan : alamat e-mail yang terkoneksi dengan telepon selular Pemohon , KTP, No. telepon selular, nomor rekening Bank)
      • Mendaftarkan permohonan melalui aplikasi e-court
      • Membayar panjar biaya perkara secara elektronik (transfer Virtual Account)
      • Menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas II(panggilan dilaksankan secara elektronik melalui akun ecourt yang terkoneksi dengan e-mail Pemohon)
    • MELALUI POSBAKUM PADA PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN KELAS II
      • Memberikan Kuasa kepada Advokat Posbakum untuk permohonan sidang keliling.
      • Advokat Posbakum mendaftarkan permohonan sidang keliling melalui e-court.
      • Membayar panjar biaya perkara secara elektronik (transfer Virtual Account)
      • Menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas II(disampaikan melalui akun ecourt Advokat Posbakum)