- WILAYAH SIDANG KELILING
Wilayah Pelaksanaan Sidang Keliling (Sidang Di Luar Gedung Pengadilan) sesuai dengan wilayah yuridiksi / wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas II antara lain mencakup :
- Kecamatan Rokan IV Koto
- Kecamatan Kunto Darussalam
- Kecamatan Kepenuhan Hulu
- Kecamatan Pagaran Tapah
- Kecamatan Bonai Darussalam
- Kecamatan Rambah
- Kecamatan Rambah Samo
- Kecamatan Rambah Hilir
- Kecamatan Tandun
- Kecamatan Tambusai
- Kecamatan Tambusai Utara
- Kecamatan Bangun Purba
- Kecamatan Kepenuhan
- Kecamatan Ujung Batu
- Kecamatan Kabun
- Kecamatan Pendalian IV Koto
- LOKASI SIDANG KELILING
Untuk Pelaksanaan Sidang Keliling bertempat di kantor Pemerintahan setempat yangmana dalam hal ini yaitu Kantor Bupati maupun Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat
- JENIS LAYANAN
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas IImenyelenggarakan sidang keliling khusus untuk perkara – perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana, dalam hal ini :
- Perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran,
- Perbaikan data kependudukan (KTP/KK),
- Perbaikan data Passport, dan
- Pengesahan perkawinan non-muslim.
- BERKAS PERSYARATAN
- PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN
- Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
- Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy SK Pegawai (khusus PNS)
- Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti
- PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN
*Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos
- Fotocopy KTP 2 orang Saksi
- PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK
- Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
- Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Kutipan Surat Nikah/ Akta Perkawinan
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak
- Fotocopy Ijazah Anak (bila sudah sekolah)
- Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti
- PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK
*Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos
- Fotocopy KTP 2 orang Saksi
- PERBAIKAN DATA KEPENDUDUKAN (KTP/KK)
- Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
- Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti
- PERBAIKAN DATA KEPENDUDUKAN (KTP/KK)
*Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos
- Fotocopy KTP 2 orang Saksi
- PERBAIKAN DATA PASSPORT
- Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
- Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy Passport
- Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti
- PERBAIKAN DATA PASSPORT
*Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos
- Fotocopy KTP 2 orang Saksi
- PENGESAHAN PERKAWINAN
- Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
- Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Keterangan Nikah dari Parisada / Gereja
- Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti
- PENGESAHAN PERKAWINAN
*Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos
- Fotocopy KTP 2 orang Saksi
- PROSES PENGAJUAN
- MENGAJUKAN SENDIRI MELALUI PTSP PERDATA
- Mendaftarkan permohonan sidang keliling melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas IIbagian Perdata dengan membawa seluruh Persyaratan.
- Membayar Panjar biaya perkara berdasarkan SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar) pada Kasir PTSP
- Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas II(panggilan dilaksanakan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti)
- MENGAJUKAN SENDIRI MELALUI E-COURT
- Membuat akun e-court pada Pojok e-court Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas II(persyaratan : alamat e-mail yang terkoneksi dengan telepon selular Pemohon , KTP, No. telepon selular, nomor rekening Bank)
- Mendaftarkan permohonan melalui aplikasi e-court
- Membayar panjar biaya perkara secara elektronik (transfer Virtual Account)
- Menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas II(panggilan dilaksankan secara elektronik melalui akun ecourt yang terkoneksi dengan e-mail Pemohon)
- MELALUI POSBAKUM PADA PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN KELAS II
- Memberikan Kuasa kepada Advokat Posbakum untuk permohonan sidang keliling.
- Advokat Posbakum mendaftarkan permohonan sidang keliling melalui e-court.
- Membayar panjar biaya perkara secara elektronik (transfer Virtual Account)
- Menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas II(disampaikan melalui akun ecourt Advokat Posbakum)
- MENGAJUKAN SENDIRI MELALUI PTSP PERDATA