Sosialisasi Perma 6,7,8 Tahun 2022, Perma 1 Tahun 2014, Perma 1 Tahun 2024, SK KMA 2-144 Tahun 2022, Monitoring Evaluasi Aplikasi e-Berpadu

Berita

Rabu, 12 Juni 2024


Pengadilan Negeri pasir Pengaraian melaksanakan Sosialisasi Eksternal Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia, SK KMA 2-144 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan serta monitoring dan evaluasi penerapan aplikasi e-Berpadu kepada Aparat Penegak Hukum sewilayah Kabupaten Rokan Hulu.


Sosialisasi eksternal ini dilaksanakan secara langsung di Command Center PN dan juga secara daring melalui aplikasi zoom. Acara dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Bapak Rony Suata S.H., M.H. yang dihadiri oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko SH, MH, Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian, Bahtiar Sitepu secara daring, sejumlah Pengacara dan juga pihak BRI Pasir Pengaraian. Dalam sambutanya, Ketua PN Pasir Pengaraian, Bapak Rony Suata, S.H., M.H. meyampaikan terima kasih kepada seluruh undangan yang sudah berkenan menghadiri sosialisasi beberapa aturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI, salah satunya Perma RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik. Kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Aplikasi e-Court, Sosialisasi Eksekusi, Sosialisasi Mediasi dan Sosialisai Gugatan Sederhana. Serta monitoring dan evaluasi terhadap aplikasi e-Berpadu yang telah dijalankan oleh PN Pasir Pengaraian.



Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian juga melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap aplikasi e-Berpadu yang selama ini sudah dijalankan oleh pihak PN maupun penegak hukum lainnya. “Jadi, aplikasi e-Berpadu ini merupakan trobosan kita untuk mempermudah proses persidangan bagi penegak hukum maupun masyarakat yang sedang menjalani persidangan di PN Pasir Pegaraian.


Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Rony Suata menyampaikan, dengan adanya aplikasi e-Berpadu tersebut segala urusan administrasi perkara akan lebih mudah dan efektif. “Kalau ingin mengajukan izin penggledahan, sita maupun izin besuk ke Lapas, bisa melalui aplikasi e-Berpadu.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *